Data Kerjasama
Kerjasama Laboratorium Hukum
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 2351/PT43.H/Q/1995 tentang Pembentukan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Rektor Universitas Bengkulu mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 1565/J30.P/PP/1998 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 2351/PT43.H/Q/1995 tentang Pembentukan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Rektor Universitas Bengkulu mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 1565/J30.P/PP/1998 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 2351/PT43.H/Q/1995 tentang Pembentukan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Rektor Universitas Bengkulu mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Bengkulu Nomor: 1565/J30.P/PP/1998 tentang Ketentuan Umum Penyelenggaraan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.